Assalamualaikum wr.wb
Abul Laits berkata Rasulullah s.a.w. telah menerangkan bahawa tiap minuman yang memabukkan itu haram, dimasak atau tidak dimasak. Sebagaimana riwayat Jabir r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda:
2. Homo seksual.
Yak, setelah cukup lama vakum dari dunia per-blog-an, saya mulai ada niat kembali untuk nge-posting, tulisan baru,,
Dari judulnya pasti kalian sudah pada tau kan??,, yap.... tema postingan kali ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yg berjudul "Dosa besar (Bagian 1)" . Dan setelah postingan ini, akan ada juga postingan berjudul "Dosa besar (Bagian 3)" .. Mohon dimaklumi,, hal ini saya lakukan semata-mata, agar para pembaca tidak merasa jenuh dengan tulisan2 saya, saya juga menyisipkan beberapa gambar dalam postingan kali ini, agar tidak bersifat monoton.
Yah, tanpa berbasa-basi lagi mari langsung masuk ke tema utama postingan kali ini,, di postingan sebelumnya sudah dijelasin macam2 dosa besar di bagian "hati" dan "lisan". Jadi sekarang dimulai dari dosa besar di perut,, :
C) 3 macam di perut. yaitu :
Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya (meminum) khamar, ber1judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan... (Al-Ma‘idah: 90)”.
Juga dijelaskan di beberapa hadist :
Abul Laits Assamarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Umar r.a. berkata:
"Akan dibangkitkan pada hari kiamat orang peminum khamar itu bermuka hitam, biru matanya, keluar lidahnya sampai kedadanya, mengalir air liurnya, tiap orang yang melihat akan jijik padanya kerana busuk baunya. Kamu jangan memberi salam kepada pemabuk dan jangan melawatnya jika mereka sakit dan jangan menyembahyangkan jika mati." masruq berkata: "Peminum khamar itu seperti penyembah berhala, jika ia menganggap halal khamar.
Abul Laits berkata Rasulullah s.a.w. telah menerangkan bahawa tiap minuman yang memabukkan itu haram, dimasak atau tidak dimasak. Sebagaimana riwayat Jabir r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda:
Semua yang memabukkan jika diminum banyak, maka sedikit juga haram." Dilain riwayat dikatakan: "Yang memabukkan jika diminum satu botol, maka seteguk juga haram."
Said meriwayatkan dari Qatadah berkata Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Empat macam orang yang tidak akan mendapat bau surga padahal bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun,, diantaranya yaitu:
- Orang bakhil (kedekut)
- Orang yang mengungkit pemberiannya
- Orang yang tetap minum khamar
- Dan orang yang durhaka terhadap kedua ibu bapanya
Rasulullah S.A.W telah mengutuk/ melaknat kerana khamar atas sepuluh orang iaitu:
1. Yang memerah/ membuat
2. Orang yang diperahkan (dikerjakan untuk membuat)
3. Yang meminum
4. Yang membawa
5. Yang dibawakan (dihidang)
6. Yang Menuang
7. Yang menjual
8. Yang Menawarkan harganya
9. Yang membeli
10 Yang menyimpan
( Diriwayatkan Oleh Ibnu Majah Dan Tirmidzi)
- Orang bakhil (kedekut)
- Orang yang mengungkit pemberiannya
- Orang yang tetap minum khamar
- Dan orang yang durhaka terhadap kedua ibu bapanya
Rasulullah S.A.W telah mengutuk/ melaknat kerana khamar atas sepuluh orang iaitu:
1. Yang memerah/ membuat
2. Orang yang diperahkan (dikerjakan untuk membuat)
3. Yang meminum
4. Yang membawa
5. Yang dibawakan (dihidang)
6. Yang Menuang
7. Yang menjual
8. Yang Menawarkan harganya
9. Yang membeli
10 Yang menyimpan
( Diriwayatkan Oleh Ibnu Majah Dan Tirmidzi)
Saya meringkas intinya dari keseluruhan hadist-hadist, karena kalau dijelaskan masih banyak hadist /riwayayg mengandung larangan minum arak
2. Memakan harta anak yatim.
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang memakan barta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(An-Nisaa ‘: 10)”
Tahukah kalian, terutama yg memiliki harta lebih,, harta itu sebagian adalah hak anak yatim,, oleh karena itu diwajibkan kepada umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Jadi bagi yg tidak mau membayar, zakat maka dia telah memakan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim juga bisa berupa mengambil beberapa harta yg seharusnya diberikan kepada anak2 yatim (maksudnya itu, korupsi dari dana buat anak yatim, loh). Baik kecil atau besar, banyak atau kecil,, harta yg seharusnya hak anak yatim, tapi diambil, orang tersebut tetap medapatkan dosanya.
3. Memakan riba.
““Orang-orangyang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila ‘(al-Baqarah: 275)”
Bagi yg belum tahu,, riba itu artinya semacam bunga,, memberi pinjaman tapi dengan bunga yg besar,, pelakunya mungkin sering disebut "Lintah darat" atau "rentenir". Tahukah kamu bahwa harta yg berasal dari riba adalah haram, Selai nitu riba juga memberikan penderitaan bagi yg meminjam duitnya,, bayangkan dia cuma minjem kira2 1 jt, tapi bunganya sampe berkali2 lipat, nah kalo begitu kan utangnya ga bisa lunas walau udah usaha keras banget.. Itulah salah satu jahatnya riba. Tapi jangan kira cuma itu kejahatan dari riba. Maish banyak yg lain, yg kalau dijelaskan di sini akan panjang.
D) 2 macam di kemaluan. yaitu :
Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada bari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu… ‘(Al-Furqaan: 68-69)”
Adapun hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah diambil dari hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala atas kaum Luth, yaitu dengan dihujani (dilempari) batu.
Kerasnya Derita Orang yang Dirajam Menunjukkan Akan Besarnya Dosa yang Diperbuat Olehnya
Lihatlah (semoga Allah Subhaanahu wa ta’ala memberi kita petunjuk tentang keadaan orang yang menjadi perbincangan masyarakat dan menjadi perhatian mata mereka, setiap orang menyaksikannya baik yang mukim (penduduk setempat) maupun yang sedang safar, baik yang shalih maupun yang fajir (penuh dosa). Bahkan masing-masing orang yang hadir mengundi malapetaka yang menimpanya, lalu masing-masing dari mereka membawa batu-batu yang telah terkumpul dan melempari orang yang dirajam dengan batu-batu tersebut di satu tempat yang telah ditentukan.
Kepala dan matanya yang telah melihat apa-apa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya `, dilempari…
Hidungnya yang telah mencium bau parfum wanita pezina, dilempari…
Dua bibirnya yang telah mencium pasangan mesumnya, dilempari…
Badannya yang telah memeluknya dan merasakan nikmat pelukannya kepadanya, dilempari…
Tangannya yang telah menyentuh, meraba, dan merasakan kenikmatan, dilempari…
Sesungguhnya setiap anggota badan dan bagian-bagian tubuhnya yang telah merasakan kesenangan dan kenikmatan semuanya, dilempari…
Aduh…inilah yang terjadi sekarang, engkau dilempari dan diazab dengan siksa yang amat pedih. Dan dari setiap arah, engkau menerima lemparan batu tanpa lemah lembut, kasih sayang, rasa simpati, dan iba diri.
Inilah keadaan orang yang tidak merasa malu kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala . Dan sungguh sekarang warna pucat telah tampak, ia sangat malu untuk menatap manusia karena merasa amat hina. Demi Allah Subhaanahu wa ta’ala , ini adalah pemandangan yang sangat mengerikan. Setiap mata terbelalak melihatnya dan setiap hati menjadi berdebar karenanya. Sesungguhnya ini adalah bencana, siksaan, celaan, dan kehinaan.
Kerasnya Derita Orang yang Dirajam Menunjukkan Akan Besarnya Dosa yang Diperbuat Olehnya
Lihatlah (semoga Allah Subhaanahu wa ta’ala memberi kita petunjuk tentang keadaan orang yang menjadi perbincangan masyarakat dan menjadi perhatian mata mereka, setiap orang menyaksikannya baik yang mukim (penduduk setempat) maupun yang sedang safar, baik yang shalih maupun yang fajir (penuh dosa). Bahkan masing-masing orang yang hadir mengundi malapetaka yang menimpanya, lalu masing-masing dari mereka membawa batu-batu yang telah terkumpul dan melempari orang yang dirajam dengan batu-batu tersebut di satu tempat yang telah ditentukan.
Kepala dan matanya yang telah melihat apa-apa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya `, dilempari…
Hidungnya yang telah mencium bau parfum wanita pezina, dilempari…
Dua bibirnya yang telah mencium pasangan mesumnya, dilempari…
Badannya yang telah memeluknya dan merasakan nikmat pelukannya kepadanya, dilempari…
Tangannya yang telah menyentuh, meraba, dan merasakan kenikmatan, dilempari…
Sesungguhnya setiap anggota badan dan bagian-bagian tubuhnya yang telah merasakan kesenangan dan kenikmatan semuanya, dilempari…
Aduh…inilah yang terjadi sekarang, engkau dilempari dan diazab dengan siksa yang amat pedih. Dan dari setiap arah, engkau menerima lemparan batu tanpa lemah lembut, kasih sayang, rasa simpati, dan iba diri.
Inilah keadaan orang yang tidak merasa malu kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala . Dan sungguh sekarang warna pucat telah tampak, ia sangat malu untuk menatap manusia karena merasa amat hina. Demi Allah Subhaanahu wa ta’ala , ini adalah pemandangan yang sangat mengerikan. Setiap mata terbelalak melihatnya dan setiap hati menjadi berdebar karenanya. Sesungguhnya ini adalah bencana, siksaan, celaan, dan kehinaan.
Dan menurut saya, dosa berzinah adalah yg paling sering terjadi di zaman ini, dengan latar belakang "pacaran", banyak anak muda jaman sekarang melakukan perzinahan, saya rasa persoalan itu tidak perlu dibahas di sini, karena sudah jadi rahasia umum.
Nah,, kalau yg bagian ini saya belum tahu secara pasti , tapi yg jelas ini termasuk dosa besar, karena saya pernah baca suatu tulisan tentang hal ini. Saya juga belum nemuin ayat2 dari Al-Qur'an tentang hal ini (semoga bisa ketemu dalil2nya) . Tapi kalau memakai akal sehat,, pasti kalian semua jadi mengerti kenapa "homoseksual" itu termasuk dosa?
Di Eropa homoseksual telah dilarang karena dianggap "mematikan generasi manusia",, ya iyalah bayangin aja, masa sesama laki2/ sesama perempuan berpasangan mana bisa menghasilkan keturunan!! Jadi sudah jelas, kan??
Selain itu tindakan homoseksual dilandasi dengan hawa nafsu belaka tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya, dan jika kita menuruti hawa nafsu kita seenaknya,, itu dosa kan?? Iya dosa!!
E) 2 macam di tangan. yaitu:
1. Membunuh.
Tentang hal ini Allah swt berfirman,
“‘Dan, barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya…….. ‘(An-Nisaa’: 93)”
Yg dimaksud disini adalah larangan membunuh orang yg tidak bersalah dengan sengaja. Sedangkan membunuh secara tak sengaja masih dapat dimaafkan. Di Al-Quran juga menyatakan dengan sangat jelas;
“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[An Nisaa' (6):92]
Di atas sudah saya tebalkan inti dari permasalahannya, mungkin kesimpulan dari kalian berbeda-beda. Tapi dari ayat-ayat di atas, dapat disimpulkan -->Intinya menunjukkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan haram, kecuali pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Yg dimaksud disini adalah larangan membunuh orang yg tidak bersalah dengan sengaja. Sedangkan membunuh secara tak sengaja masih dapat dimaafkan. Di Al-Quran juga menyatakan dengan sangat jelas;
“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[An Nisaa' (6):92]
Di atas sudah saya tebalkan inti dari permasalahannya, mungkin kesimpulan dari kalian berbeda-beda. Tapi dari ayat-ayat di atas, dapat disimpulkan -->Intinya menunjukkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan haram, kecuali pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Adapun sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan adalah qishash, atau membayar diyat. Sanksi qishash dijatuhkan pada kasus pembunuhan sengaja, dan pelaku pembunuhan tidak mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga yang dibunuh. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, maka pelaku pembunuhan tersebut harus menyerahkan diyat syar’iy kepada keluarga korban. Sedangkan untuk kasus-kasus pembunuhan selain pembunuhan sengaja, maka pelaku hanya diwajibkan membayar diyat.
2. Mencuri.
Semua orang pasti sudah mengetahui bahwa mengambil tanpa izin barang/hak milik orang lain (mencuri) itu haram hukum-nya. Seperti telah dijelaskan di Al-Qur'an di Surat Al Maidah : ayat 38
Semua orang pasti sudah mengetahui bahwa mengambil tanpa izin barang/hak milik orang lain (mencuri) itu haram hukum-nya. Seperti telah dijelaskan di Al-Qur'an di Surat Al Maidah : ayat 38
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Nah,, sudah jelaskan?? Apa hukumannya mencuri dalam syariat Islam? Satu lagi,, mencuri bukan berarti mencuri dalam arti sempit,, seperti maling atau rampok, melainkan korupsi, juga termasuk mencuri,, Korupsi pada dasarnya adalah lebih jahat daripada maling,, karena korupsi mengambil hak orang banyak (rakyat), dan dapat dipastikan pula bahwa dosanya jauh lebih besar. Karena sudah jelas tentang dosa mencuri saya kira cukup penjelasan di atas untuk menjelaskannya.
0 komentar:
Posting Komentar